Otomotifnet.com - Mobil dan motor dinas salah satu pemkab terancam bodong.
Data STNK terancam dihapus karena 457 unit kendaraan dinas itu telat pajak.
Bahkan, beberapa unit kendaraan pelat merah milik Pemkab Bengkulu Tengah itu nunggak pajak sejak 2011.
Juga tahun ini, mobil dinas Sekda Bengkulu Tengah juga ikut-ikutan nunggak pajak.
Diketahui, mobil dan motor dinas itu milik Pemkab Bengkulu Tengah.
Kepala Badan Perancangan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Nirzawan membenarkan hal itu.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mengalokasikan dana untuk melunasi tunggakan pajak mobil dan motor dinas itu pada tahun 2023 mendatang.
"Kita akan evaluasi dan koordinasi ke OPD terkait dan bidang Aset terkait kendaraan yang tidak lagi beroperasi," sebutnya.
"Agar ke depan pajak yang dibayarkan memang diperuntukkan untuk kendaraan yang masih aktif beroperasi," ujar Nirzawan.
Nirzawan menjelaskan, untuk pajak kendaraan itu, baik motor maupun mobil, setiap tahun baik di APBD murni atau APBD perubahan terus dialokasikan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR