Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Eks Ketua DPRD Jabar Disikat Bareskrim Polri, Kasus Penipuan Bisnis Pom Bensin

Irsyaad W - Selasa, 15 November 2022 | 11:45 WIB
SPBU 34.413.38 di Jl Kosambi-Curug, Karawang, Jawa Barat masih beroperasi meski sudah disita Bareskrim Polri dari eks ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara
TribunJabar.id/Cikwan Suwandi
SPBU 34.413.38 di Jl Kosambi-Curug, Karawang, Jawa Barat masih beroperasi meski sudah disita Bareskrim Polri dari eks ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara

Otomotifnet.com - Eks ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara disikat Bareskrim Polri.

Bahkan Ia dan istrinya sudah ditetapkan tersangka.

Hal ini terkait kasus penipuan bisnis pom bensin.

Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita tanah dan bangunan pom bensin 34.413.38 Walahar di desa Walahar, Klari, Karawang, Jabar tersebut, (14/9/22).

Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menyita SPBU seluas 1.117 meter persegi sesuai penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 267/Pen.Pid/2022/PNKwg Tanggal 6 September 2022.

Dari pantauan di lokasi, terlihat SPBU yang disita Bareskrim Mabes Polri di Jl Kosambi-Curug itu pun masih beroperasi normal hingga saat ini.

Ketua BPD Desa Walahar, Sihabudin mengaku tidak mengetahui mengenai pemilik SPBU tersebut.

Ia hanya mengetahui jika SPBU tersebut memang disegel dengan adanya spanduk penyegelan.

Sihabudin mengungkapkan, keberadaan SPBU Walahar tersebut memang sudah lama di wilayahnya.

Namun sempat tidak aktif cukup lama sekali.

Lalu sekitar tahun 2016-2017-an, SPBU tersebut mulai aktif kembali.

"Kalau SPBU, yang saya tahu memang sudah lama ada," terang Sihabudin.

"Tetapi kemudian sempat tidak aktif kembali. Ya cukup lama juga, sekitar Tahun 2016 atau 2017an itu mulai aktif kembali, " tandas Sihabudin.

Baca Juga: Pom Bensin di Papua Barat Dilarang Layani Mobil Berpelat Luar Daerah

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2022/11/12/spbu-irfan-suryanegara-yang-disita-bareskrim-masih-aktif-warga-tak-tahu-kalau-itu-kasus-penipuan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa