Pom Bensin di Papua Barat Dilarang Layani Mobil Berpelat Luar Daerah

Irsyaad W - Kamis, 10 November 2022 | 18:00 WIB

SPBU di Papua Barat dilarang melayani mobil berpelat nomor luar daerah (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Pom bensin di Papua Barat dilarang layani mobil berpelat luar daerah.

Imbauan ini diberikan oleh Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

"Mobil dari luar Papua Barat jangan dilayani. Yang punya hak isi BBM hanya mobil-mobil di Papua Barat," kata Paulus di Auditorium PKK, Arfai, Manokwari, Papua Barat, (9/11/22).

Disebtukan, pemerintah daerah akan menyurati resmi agar Polda Papua Barat melakukan penertiban di sejumlah SPBU.

Menurutnya, mobil bernopol luar Papua Barat tidak memberikan kontribusi bagi daerah melalui penerimaan pajak.

"Saya minta Pak Kapolda tegas. Operasi ini karena mereka isi BBM tapi bayar pajak ke daerah lain," ujar Paulus Waterpauw.

Paulus mengimbau agar semua pemilik mobil yang bernopol luar Papua Barat segera mengurus mutasi kendaraannya.

TribunPapuaBarat.com/F. Weking
Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw minta SPBU tidak melayani mobil berpelat luar daerah

Dengan begitu daerah memperoleh pendapatan pajak kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan di Papua Barat.

"Kita harus lakukan untuk menjawab kebutuhan serta kerisauan masyarakat soal stok BBM," kata Paulus Waterpauw.