Untuk di wilayah Kampar, terbentang di Kecamatan Kuok.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Dedy Kurniawan mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan diikuti perubahan status HPK menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).
Tata batas dalam kawawan hutan untuk ruas Tol Pekbangpang juga telah ditetapkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang lahannya terkena jalur tol sudah dapat menyerahkan bukti kepemilikannya.
Lalu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalukan penilaian nilai tanah dan aset di atasnya.
"Ganti rugi akan segera dibayarkan setelah KJPP melakukan penilaian," kata Dedy terkait pelepasan lahan untuk tol Pekanbaru-Bangkinang.
Baca Juga: Enggak Perlu Tempel E-Toll, Tol Pekanbaru-Bangkinang Bisa Dilewati Gratis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR