Otomotifnet.com - Pembangunan tol Pekanbaru-Bangkinang tak lepas dari penggusuran hutan.
Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi seluas 24,95 hektare digunduli dan dibeton.
Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan untuk tol Pekanbaru-Bangkinang ini diterbitkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya.
Bahkan pelepasan kawasan hutan untuk tol Pekanbaru-Bangkinang dibubuhkan dalam dua SK.
Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang dilepas untuk ruas tol Pekanbaru-Bangkinang seluas 24,95 hektare atau sepanjang 7,933 kilometer.
Tol Pekanbaru-Bangkinang ini terletak di Kecamatan Tambang.
Yakni dalam ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang dari KM 0 sampai 9 yang hingga kini belum selesai konstruksi.
Berikutnya, HPK di ruas Tol Bangkinang-Pangkalan (Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat).
Menteri LHK melepas HPK seluas 96,70 hektare atau sepanjang 28,012 kilometer.
Untuk di wilayah Kampar, terbentang di Kecamatan Kuok.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Dedy Kurniawan mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan diikuti perubahan status HPK menjadi Areal Peruntukan Lain (APL).
Tata batas dalam kawawan hutan untuk ruas Tol Pekbangpang juga telah ditetapkan.
Oleh karena itu, masyarakat yang lahannya terkena jalur tol sudah dapat menyerahkan bukti kepemilikannya.
Lalu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalukan penilaian nilai tanah dan aset di atasnya.
"Ganti rugi akan segera dibayarkan setelah KJPP melakukan penilaian," kata Dedy terkait pelepasan lahan untuk tol Pekanbaru-Bangkinang.
Baca Juga: Enggak Perlu Tempel E-Toll, Tol Pekanbaru-Bangkinang Bisa Dilewati Gratis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR