"Lidik selesai kita gelar perkara. Setelah gelar perkara kalau memang ada unsur kelalaian nanti bisa dinaikkan ke sidik," urainya.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah terakhir jika tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.
Kepolisian mendorong dapat dilakukan restorative justice.
"Sekarang penegakan hukum itu alternatif terakhir. Nanti kita kumpulkan barang bukti kita cek saksi-saksi seperti apa prosesnya belum tahu," terangnya.
Karena menurut Agus, pengemudi Toyota Kijang Innova hitam AB 1587 UH inisial S (40) kooperatif dalam jalani proses hukum.
"Pelaku kooperatif," tuturnya.
Ia juga belum bisa memastikan sanksi yang diberikan pelaku seperti apa.
"Kalau proses berjalan baru tahu. Sekarang penanganan pembuatan LP. Panggil saksi dimintai klarifikasi dulu," terangnya.
Pihaknya juga memastikan para korban mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR