Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Balas Dendam, Pelajar Konvoi Motor Ayunkan Sajam Dibekuk, 3 Tersangka

Ferdian - Jumat, 18 November 2022 | 20:25 WIB
viral pengendara sepeda motor mengayun-ayunkan senjata tajam di Jalan Ringroad Utara Sragen.
TribunSolo.com/IG jelajah.sragen
viral pengendara sepeda motor mengayun-ayunkan senjata tajam di Jalan Ringroad Utara Sragen.

Otomotifnet.com - Viral kasus pemuda konvoi pakai motor sambil ayunkan sajam, 3 jadi tersangka.

Mereka adalah D.E.S (18) warga Kecamatan Masaran, G (15) warga Kecamatan Sidoharjo, dan D (14) warga Kecamatan Kedawung.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan video yang viral tersebut direkam pada Sabtu (12/11/2022).

Ia menjelaskan, awalnya 3 orang tersangka dengan 6 orang lainnya sedang berkumpul di angkringan tempat biasa mereka kumpul sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian, saat sedang nongkrong ada kelompok lain sekitar 10 orang yang lewat di depan angkringan, dan tiba-tiba mengolok-olok kelompok mereka yang dinamai Raharja.

Kemudian, tersangka D.E.S meminta pelaku anak G untuk mengambil celurit di rumahnya, dan D mengambil tongkat baseball yang ada di angkringan tersebut.

Kemudian, mereka melakukan konvoi dan berniat untuk mencari gerombolan tadi.

"Pada saat kumpul itulah, tercetuslah niat untuk melaksanakan aksi yang dilakukan pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dimana pelaku dan anak-anak ini melaksanakan konvoi," ungkapnya (18/11/2022).

"Setibanya di wilayah Ringroad utara Sragen, tepatnya di depan hotel Palma, para pelaku melancarkan aksi dengan mengayunkan senjata tajam, celurit maupun tongkat baseball yang mereka bawa, ke warga masyarakat yang berpapasan dengan mereka," imbuhnya.

Dalam kasus ini, mereka belum sampai melukai orang lain.

Namun, tongkat baseball yang dibawa digunakan pelaku untuk memukul kendaraan lain, berupa truk yang berpapasan dengan mereka.

Untuk itulah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan diterapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman 10 tahun penjara," singkatnya.

Pasal tersebut juga disangkakan kepada pelaku anak yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

"Sampai saat ini belum kita lakukan penahanan, namun sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk pelaku anak kita kenakan pasal yang sama," katanya.

Baca Juga: Awalnya Jagoan, Konvoi Sambil Ayunkan Sajam, 7 Pelajar Loyo Pas Ditangkap

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/11/18/buntut-aksi-viral-konvoi-sembari-ayunkan-sajam-di-sragen-polisi-tetapkan-3-pelajar-tersangka

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa