Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Belum Maksimal, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Naik Pesat

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 23 November 2022 | 21:00 WIB
Proses verifikasi ulang tilang elektronik yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Blitar, Sabtu (04/06/2022).
Surya.co.id/Samsul Hadi
Proses verifikasi ulang tilang elektronik yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Blitar, Sabtu (04/06/2022).

Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau E-tilang yang menggantikan tilang manual masih belum maksimal.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto keberadaan polisi lalu lintas di jalan tetap dibutuhkan selama ETLE belum memadai.

"Yang menjadi persoalan sekarang ini adalah jumlah CCTV yang relatif masih terbatas dibandingkan dengan panjang jalan," kata Budiyanto (23/11/2022).

Wilayah Polda Metro Jaya yang sudah lebih awal launching E-TLE sejak tahun 2018 baru terpasang sekitar 57 titik dan rencana akan ditambah sistem mobil.

"Bagaimana dengan Polda lain yang baru dilaunching sekitar bulan April 2022 , saya yakin problemnya sama pengadaan CCTV masih terbatas," ucapnya.

"Masa transisi sudah dipastikan akan menimbulkan permasalahan baru berupa munculnya pelanggaran kasat mata karena masyarakat beranggapan tilang manual sudah tidak ada," ucap Budiyanto.

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini menyebut banyak fenomena pelanggaran yang muncul antara lain tidak menggunakan helm, menaikkan penumpang lebih dari satu orang bagi pengendara motor, motor parkir di trotoar dan sebagainya.

"Penarikan tilang manual yang belum diimbangi dengan kegiatan edukasi/ teguran, Dikmas lantas dan kegiatan preventif lainnya ,seperti turjawali dan ditambah berkurangnya kehadiran Polantas dilapangan mendorong fenomena pelenggaran lalu lintas tersebut muncul," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.

Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman mengungkapkan, polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Ia pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya

"Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama," kata Karsiman.

Karisman menyebutkan, polantas yang bertugas di lapangan juga akan dilengkapi buku.

Buku tersebut bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.

"Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran," ujarnya.

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Emak-emak Ditegur Polisi, Cuma Dibalas Nyengir

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa