Otomotifnet.com - SIM Indonesia ternyata laku alias berlaku di delapan negara ASEAN.
Jadi warga Indonesia bisa mengemudi kendaraan di negara-negara lain tanpa urus ini dan itu.
Untuk daftar negara yang menerima SIM Indonesia, utamanya di kawasan ASEAN.
Melansir indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai dengan 'Agreement on the Recognition of Domestic Driving Lisence Issued'.
Diterbitkan negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Secara hukum dalam perjanjian itu, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara anggota ASEAN.
Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filiphina, Singapura dan Thailand.
Lalu tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara lainnya seperti Vietnam, Myanmar dan Laos.
Adapun daftar negara ASEAN yang memberlakukan perjanjian yang sama sebagai berikut:
1. Brunei Darussalam
2. Filiphina
3. Thailand
4. Vietnam
5. Laos
6. Myanmar
7. Singapura
8. Malaysia
Untuk negara Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sedangkan di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM internasional dan SIM domestik yang masih berlaku.
Baca Juga: Smart SIM Bisa Buat Belanja, Saldo Maksimal Rp 2 Juta, Cara Aktivasi Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR