Karena percaya, korban pun membolehkan si majikan meminjam Honda BeAT miliknya.
Selang dua hari, korban menanyakan Honda BeAT miliknya ke pelaku.
Lalu dijawab pelaku, motornya masih dalam perjalanan dan akan dikembalikan sore hari.
"Ditunggu sampai sore, motor juga belum dikembalikan, dan pelaku selalu beralasan ketika ditanya," kata Mateus.
Antara korban dan pelaku, kata dia, sebenarnya sudah saling mengenal.
Korban adalah baby sister dengan tugas mengurus anak balita pelaku.
Korban yang kesal dan merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Depok Barat, (1/11/22).
Kerugian yang diderita korban, satu unit Honda BeAT seharga Rp 18 juta.
Petugas yang menerima laporan dugaan penipuan, segera melakukan penyelidikan.
Saat itu, didapat informasi pelaku berada di wilayah Banguntapan, Bantul.
Selanjutnya, 2 November 2022 malam petugas mendatangi rumah pelaku.
Saat itu juga pelaku langsung diamankan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," sebut Mateus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Ibu Muda Cuma Bisa Diam, Siasat Licik Gasak 9 Motor Terhenti, Sasarannya Pondok Pesantren
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR