Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir mobil atau motor yang pelat nomornya dicopot merupakan hasil kriminal.
Sebab tindakan mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu kerap dilakukan pelaku kejahatan.
Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita mobil atau motor tersebut.
"Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tutur dia.
Adapun tilang manual sebelumnya dihapus. Hal itu. merupakan instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Terkait hal tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas.
Ditlantas Polda Metro Jaya kini sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Sopir Calya Keciduk Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban, Melanggar Tapi Dilepas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR