Sebelumnya, diketahui pemerintah masih menggodok aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Nantinya, lewat aturan terbaru ini tidak semua kendaraan bisa lagi membeli BBM bersubsidi tersebut.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (24/6) lalu, pernah mengatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 dimaksudkan untuk membuat penyaluran Pertalite dan Solar menjadi tepat sasaran.
Nantinya, dalam aturan terbaru akan memuat ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan kedua BBM itu.
Ia bilang, revisi aturan tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kami sudah mengajukan usulan revisi dari Perpres 191/2014, ini sudah disampaikan oleh Menteri ESDM kepada Presiden, jadi kami sedang menunggu pembahasannya," ungkapnya.
Namun, menurut Erika, meski sudah sampai di meja Jokowi, pihaknya tetap diminta untuk melengkapi usulan aturan tersebut terkait dampak-dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dampak sosial.
Setelah dilengkapi maka akan dilakukan pembahasan mengenai revisi beleid itu.
Baca Juga: Uji Coba Beli Solar Wajib QR Code Berlaku di 11 Kota, Cara Daftar Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR