Untuk lebih lengkapnya, berikut beberapa pelanggaran bagi para pemotor yang terdeteksi kamera ETLE.
- Pelanggaran Traffic Light
- Pelanggaran Marka Jalan
- Pelanggaran Ganjil-Genap
- Pelanggaran Melawan Arus
- Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Pelanggaran Tidak Memakai Helm
- Pelanggaran Motor Berbonceng Tiga
- Pelanggaran Keabsahan STNK
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi para pemotor yang ingin mengetahui status tilang elektronik secara online, bisa lakukan cara berikut:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
Baca Juga: Pelat Nomor Dicopot Demi Kelabuhi E-Tilang, Polisi Boleh Sita Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR