Pelat Nomor Dicopot Demi Kelabuhi E-Tilang, Polisi Boleh Sita Motor

Ferdian - Kamis, 1 Desember 2022 | 14:55 WIB

kamera tilang elektronik atau ETLE. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Modus copot pelat nomor supaya terhindar dari E-Tilang makin marak terjadi.

Menanggapi hal tersebut, polisi enggak bakalan main-main menindak para pelaku.

Tilang manual akan digunakan lagi dan kendaraan bakal disita.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta (28/11/2022).

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh motor.

Sementara itu mobil kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.

Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot adalah kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.