Otomotifnet.com - Baru-baru ini tilang manual kembali diterapkan oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman buka suara soal alasan diterapkannya tilang manual kembali di jalanan Ibu Kota.
Menurutnya, banyak pengendara yang memalsukan nomor polisi (nopol) atau bahkan melepas nomor polisi tersebut untuk menghindari tilang elektronik.
Padahal sebelumnya Polda Metro Jaya berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menerapkan tilang elektronik untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas.
Tilang elektronik diterapkan dengan bantuan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang menangkap data kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Penilangan kemudian diproses secara elektronik.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nopol,” ujar Latif (6/12/2022).
Meski diterapkan kembali, tilang manual tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran lalu lintas.
Nantinya tilang manual hanya akan diterapkan bagi pengendara yang memalsukan atau mencopot nomor polisi kendaraannya.
Selain itu, tilang manual juga berlaku bagi pelaku balap liar serta pengendara dengan knalpot bising.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR