Otomotifnet.com - Gak bosen ngingetin ada 10 pelanggaran paling dibidik kamera e-tilang.
Karena denda tilang yang dikenakan, paling tinggi sampai sejuta.
Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk meniadakan tilang manual.
Penegakan hukum kini mengandalkan tilang elektronik.
Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.
Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Ada sejumlah pelanggaran yang direkam kamera ETLE.
Berikut daftar pelanggaran yang direkam kamera e-tilang:
1. Melanggar marka jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR