Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 10 Pelanggaran Paling Dibidik Kamera E-Tilang, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Selasa, 6 Desember 2022 | 10:00 WIB
Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan
Tribun Solo
Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan

Otomotifnet.com - Gak bosen ngingetin ada 10 pelanggaran paling dibidik kamera e-tilang.

Karena denda tilang yang dikenakan, paling tinggi sampai sejuta.

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk meniadakan tilang manual.

Penegakan hukum kini mengandalkan tilang elektronik.

Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi.

Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik harus melakukan konfirmasi dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Ada sejumlah pelanggaran yang direkam kamera ETLE.

Berikut daftar pelanggaran yang direkam kamera e-tilang:

1. Melanggar marka jalan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa