Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 10 Pelanggaran Paling Dibidik Kamera E-Tilang, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Selasa, 6 Desember 2022 | 10:00 WIB
Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan
Tribun Solo
Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan

6. Berkendara melawan arus.

Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.

Sedangkan pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.

7. Melanggar lampu merah.

Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

8. Tidak mengenakan helm.

Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang.

Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.

Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi motor.

Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Kamera E-Tilang Makin Canggih, Motor Bodong Keluyuran, Tamat

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/05/062200515/ingat-daftar-10-pelanggaran-yang-dapat-direkam-etle

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa