Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada 10 Pelanggaran Paling Dibidik Kamera E-Tilang, Denda Sampai Sejuta

Irsyaad W - Selasa, 6 Desember 2022 | 10:00 WIB
Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan
Tribun Solo
Polisi melakukan tilang elektronik mobile ke pelanggar lalu lintas di jalan

Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.

Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan gawai.

Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.

4. Melanggar batas kecepatan;

Baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.

Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Melanggar ganjil genap.

Denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa