Otomotifnet.com - Polisi bakal penjarakan bagi yang nekat pasang knalpot brong, bengkel yang bikin juga diperingatkan.
Penggunaan knalpot brong pada motor maupun mobil dapat menimbulkan kebisingan.
Selain itu, pakai knalpot brong juga bisa mengganggu ketertiban dan juga kenyamanan di masyrakat.
Terkait hal tersebut, Polres Pamekasan, Madura mengeluarkan imbauan berupa larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto meminta kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, baik pada motor maupun mobil karena menimbulkan kebisingan.
"Kami mengimbau masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesannya (7/12/2022).
Pihaknya memastikan, masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, ia juga memperingatkan kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.
Nantinya, jelang malam tahu baru Polres Pamekasan akan merazia kendaraan berknalpot brong serta akan mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR