Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bisa Penjarakan Pengguna Knalpot Brong, Bengkel Dapat Pesan Khusus

Ferdian - Rabu, 7 Desember 2022 | 22:30 WIB
ilustrasi polisi amankan knalpot brong
Ntmcpolri.info
ilustrasi polisi amankan knalpot brong

Otomotifnet.com - Polisi bakal penjarakan bagi yang nekat pasang knalpot brong, bengkel yang bikin juga diperingatkan.

Penggunaan knalpot brong pada motor maupun mobil dapat menimbulkan kebisingan.

Selain itu, pakai knalpot brong juga bisa mengganggu ketertiban dan juga kenyamanan di masyrakat.

Terkait hal tersebut, Polres Pamekasan, Madura mengeluarkan imbauan berupa larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto meminta kepada masyarakat tidak menggunakan knalpot brong, baik pada motor maupun mobil karena menimbulkan kebisingan.

"Kami mengimbau masyarakat Pamekasan terutama untuk para anak muda jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong akan membuat kebisingan dan rawan menimbulkan gesekan," pesannya (7/12/2022).

Pihaknya memastikan, masyarakat yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Nantinya para pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1 UULAJ dan terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, ia juga memperingatkan kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.

Nantinya, jelang malam tahu baru Polres Pamekasan akan merazia kendaraan berknalpot brong serta akan mendatangi sejumlah bengkel untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa