Otomotifnet.com - Viral anggota Polantas Polsek Ciledug dituding tilang manual di dalam toko.
Peristiwa itu viral setelah videonya tersebar di media sosial.
Seperti diunggah akun Instagram @infociledug yang menunjukan ada dua anggota Polantas.
Dalam video, kedua Polantas tersebut tampak berbincang dengan pengendara motor.
"Nih, liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang nggak pakai helm, banyak yang nggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini," ujar pria dalam video tersebut.
Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo beri pembelaan terhadap anggotanya.
"Anggota Polsek Ciledug sudah dikonfirmasi sama Kapolsek-nya juga, yang bersangkutan tidak ditilang namun diberhentikan karena pelat nomor tidak dipasang dan tidak membawa surat-surat," kata Joko, (8/12/22).
Ia menuturkan, kala itu anggotanya meminta pengendara motor tersebut membawa surat-surat kendaraan bermotor.
Namun pengendara tersebut salah paham dan mengira sedang ditilang.
"Saat proses menunggu surat-surat, polisi sedang beristirahat di toko baju karena kenal. Namun temennya yang punya motor datang dan salah paham," sambungnya.
Joko mengatakan pengamanan motor pengendara itu perlu dilakukan untuk sekadar memastikan motor tersebut bukan curian.
Ketika surat-suratnya sudah ditunjukkan, motor itu langsung dikembalikan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pada Bandel Sih, Polisi di Jakarta Balik Lakukan Tilang Manual Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR