Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggotanya Dituding Tilang Manual di Toko Baju, Ini Pembelaan Kasatlantas

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 9 Desember 2022 | 10:45 WIB
Video anggota Polantas dituding lakukan tilang di dalam toko baju, fakta sebenarnya di perekam cari masalah
IG/@info_ciledug
Video anggota Polantas dituding lakukan tilang di dalam toko baju, fakta sebenarnya di perekam cari masalah

Otomotifnet.com - Viral anggota Polantas Polsek Ciledug dituding tilang manual di dalam toko.

Peristiwa itu viral setelah videonya tersebar di media sosial.

Seperti diunggah akun Instagram @infociledug yang menunjukan ada dua anggota Polantas.

Dalam video, kedua Polantas tersebut tampak berbincang dengan pengendara motor.

"Nih, liat nih di luar banyak pelanggaran, banyak yang nggak pakai helm, banyak yang nggak pakai helm, tapi cara tilangnya gini," ujar pria dalam video tersebut.

Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo beri pembelaan terhadap anggotanya.

"Anggota Polsek Ciledug sudah dikonfirmasi sama Kapolsek-nya juga, yang bersangkutan tidak ditilang namun diberhentikan karena pelat nomor tidak dipasang dan tidak membawa surat-surat," kata Joko, (8/12/22).

Rekaman video anggota Polantas dituding tilang manual pengendara di dalam toko baju
IG/@info_ciledug
Rekaman video anggota Polantas dituding tilang manual pengendara di dalam toko baju

Ia menuturkan, kala itu anggotanya meminta pengendara motor tersebut membawa surat-surat kendaraan bermotor.

Namun pengendara tersebut salah paham dan mengira sedang ditilang.

"Saat proses menunggu surat-surat, polisi sedang beristirahat di toko baju karena kenal. Namun temennya yang punya motor datang dan salah paham," sambungnya.

Joko mengatakan pengamanan motor pengendara itu perlu dilakukan untuk sekadar memastikan motor tersebut bukan curian.

Ketika surat-suratnya sudah ditunjukkan, motor itu langsung dikembalikan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Ciledug (@info_ciledug)

Baca Juga: Pada Bandel Sih, Polisi di Jakarta Balik Lakukan Tilang Manual Lagi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa