Otomotifnet.com - Buruan ke samsat jika ingin balik nama mobil atau motor.
Provinsi berikut ini bebaskan biaya balik nama alias gratis tapi cuma sebulan.
Yakni berlaku untuk warga Provinsi Sulawesi Selatan.
Program ini berikan Pemprov Sulsel berupa penggratisan Tarif Pajak Kendaraan Progresif dan Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Kebijakan berlaku mulai 1 Desember hingga 30 Desember 2022.
Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang telah ditetapkan berdasarkan S.K Gubernur Sulsel : 2456/XII/Tahun 2022.
Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulawesi Selatan, Andi Satriady Sakka beri penjelasan.
Menurutnya, kebijakan ini dilanjutkan karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan dan banyak kendaraan dengan pelat luar Sulsel yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
Diharapkan dengan kebijakan ini memudahkan masyarakat Sulsel untuk balik nama kendaraan masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR