"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran," sebutnya.
"Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta anggotanya tidak takut menindak mobil pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas.
Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.
Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi tilang.
"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," tegas Fadil.
Baca Juga: Mobil Pelat RF Jangan Petentang-petenteng di Jakarta, Kapolda Metro Pasang Taring
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR