Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saking Geram, Polisi Persilakan Warga Beri Sanksi Sosial Mobil Pelat RF Arogan

Irsyaad W - Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:55 WIB
Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.
Instagram
Foto sopir Toyota Fortuner pelat RFY yang terobos busway sengaja dirahasiakan polisi. Begitu pula pemilik Fortuner pelat dewa nan sakti itu.

Otomotifnet.com - Polisi persilakan warga beri sanksi sosial ke mobil pelat RF arogan.

Saking geramnya, anjuran ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Silakan masyarakat memberikan sanksi sosial kalau mereka (pelat RF) istilahnya melakukan pelanggaran itu," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, (15/12/22).

Karena menurut Latif, pelanggaran yang kerap dilakukan mobil pelat RF melintas di bahu jalan.

Padahal, bahu jalan hanya boleh dilintasi petugas ataupun pengendara dalam kondisi emergency.

Ia tak merinci lebih jauh sanksi sosial seperti apa yang bisa diberikan ke mobil pelat RF yang melanggar aturan.

Meski begitu, ia mengingatkan sanksi yang diberikan ke mobil pelat RF tidak boleh melanggar ketentuan hukum.

Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.
Kolase Otofemale.id via @tmcpoldametro
Pelat nomor RF biasanya milik instansi pemerintah atau pejabat negara.

Latif pun menegaskan pengemudi mobil berpelat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan.

Sehingga, mereka tetap harus mematuhi aturan dan akan ditindak apabila melanggar.

"Mereka sama. RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran," sebutnya.

"Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia," kata Latif.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meminta anggotanya tidak takut menindak mobil pelat khusus RF yang melanggar lalu lintas.

Menurut Fadil, pelat RF tidak kebal terhadap penindakan.

Jika melanggar aturan lalu lintas, pengemudinya tetap kena sanksi tilang.

"Jadi RF yang melanggar pun, RF itu hanya pelat nomor, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," tegas Fadil.

Baca Juga: Mobil Pelat RF Jangan Petentang-petenteng di Jakarta, Kapolda Metro Pasang Taring

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/15/13273541/polda-metro-persilakan-warga-beri-sanksi-sosial-pengemudi-pelat-rf-yang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa