Otomotifnet.com - Tidak sedikit pemilik mobil atau motor yang menggunakan pelat nomor pilihan atau cantik.
Ini dilakukan untuk jadi pembeda dari mobil atau motor lainnya.
Meski begitu, pemilik harus merogoh kocek lebih karena tarifnya berbeda dengan nomor polisi (nopol) biasa.
Untuk diketahui, memakai pelat nomor cantik paling murah, pemilik harus siap dana Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf.
Hingga yang termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf belakang.
Adapun mengenai biaya penggunaan nopol cantik harus dibayarkan ketika awal mendaftar dan berlaku selama lima tahun.
Hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri, serta Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VII/2019 tentang NRKB Pilihan.
Artinya, selain membayar pajak kendaraan bermotor yang tercantum di STNK.
Pemilik kendaraan juga harus menambahkannya dengan biaya pelat nomor pilihan yang besarannya mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Di samping itu, menggunakan pelat nomor pilihan juga memiliki beberapa ketentuan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR