Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ada E-Tilang di Jogja, Trik Copot Sampai Pakai Pelat Nomor Palsu Muncul Lagi

Ferdian - Senin, 19 Desember 2022 | 16:44 WIB
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik akan dilengkapi Face Recognition
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik akan dilengkapi Face Recognition

Otomotifnet.com - Ada saja cara pengguna kendaraan menghindari tilang elektronik atau E-Tilang.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menemukan banyak pengendara menghindari tilang dengan mengganti pelat nomor maupun melepasnya.

Hal ini terungkap setelah tidak dilakukan tilang manual.

“Yang seperti ini sebenarnya terjadi tidak hanya di Kulon Progo tapi hampir semua daerah di Indonesia,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo, Iptu Johan Rinto Damar Jati di ruang kerjanya, kemarin.

Dengan begitu, selain bertambahnya jumlah pelanggaran, pengendara malah melakukan pelanggaran dalam bentuk lain.

Penggunaan nomor palsu saja sejatinya tergolong tindak pidana penipuan karena sama dengan sengaja memalsukan dokumen legal.

Namun sampai saat ini masih belum ada langkah penindakan.

“Setiap hari pasti ada temuan,” kata Johan Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diterapkan di Kulon Progo.

Sistem ini cara penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Sistem ini kemudian mendeteksi nomor kendaraan pelanggar lalu lintas.

Perangkat ETLE ada yang langsung terkoneksi dengan Ditlantas Polda DIY untuk memonitor nomor kendaraan di luar Kulon Progo, ada juga yang hanya memantau nomor kendaraan Kulon Progo.

Polisi bergerak menggunakan gadget untuk merekam pelanggaran.

Selain perangkat mobile yang dibawa polisi di jalan raya, ada pula ETLE statis berupa CCTV yang terpasang di jalur jalan nasional.

Alhasil, Satlantas Polres Kulon Progo mengungkap ada 287 nomor kendaraan Kulon Progo yang tertangkap ETLE mobile.

Sebanyak 85 pelanggar dari ratusan pelanggar itu menerima surat tilang.

Pelanggarannya mulai dari tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu, mengganti plat nomor asli dengan palsu, dan karena tanpa pelat nomor.

Johan mengungkapkan, pelaksanaan tilang elektronik masih dalam tahap evaluasi.

Sementara evaluasi, polisi memperkuat edukasi dan preventif pada pengguna jalan.

Upaya polisi untuk bisa menekan tingkat kecelakaan lalu lintas yang masih terus terjadi saat ini.

Dilaporkan ada 105 kecelakaan lalu lintas pada September 2022.

Kemudian 81 kecelakaan di Oktober dan 71 pada November.

Kecelakaan mengakibatkan 85 orang tewas dan 1.338 orang luka di sepanjang Januari – November 2022.

“Mayoritas kecelakaan tunggal,” kata Johan.

Baca Juga: Jangan Belagu di Jalan, Ada 109 Kamera Intel Polisi di DKI Jakarta

Sumber: https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/19/071215878/pemberlakuan-tilang-elektronik-polisi-temukan-pengendara-pakai-pelat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa