Otomotifnet.com - Selama libur Nataru, angkutan barang atau truk dilarang beroperasi.
Keputusan ini dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Ada beberapa jalur arteri yang dilarang dilintasi truk barang.
Pembebasan operasional angkutan barang dilakukan selama dua tahap.
Mulai 22-24 Desember 2022 sampai 30-31 Desember 2022.
Kemudian, 1-2 Januari 2023 sebagai antisipasi arus balik mudik libur Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, kebijakan ini sudah ditandatangani pihak Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
"Angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan," jelasnya dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru, (14/12/22).
Hendro menyatakan, terdapat sepuluh ruas jalan non-tol yang diatur pembatasan tersebut,
Editor | : | Iday |
KOMENTAR