Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat, Puluhan Motor Balap Liar Dekat Kamera E-TIlang, Kini Diburu Polisi

Ferdian - Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:40 WIB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya itu merupakan tindakan ilegal.

Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115).

Adapun pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:

a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Baca Juga: Polisi Berlakukan Tilang Manual Khusus di JLNT Casablanca, Untuk Pelanggaran Ini

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223627758/start-dekat-kamera-etle-hingga-terjadi-kecelakaan-polda-metro-jaya-buru-pelaku-aksi-balap-liar-di-jalan-sudirman?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa