Otomotifnet.com - Ada ganjil genap di Puncak Bogor, ribuan kendaraan yang tak sesuai aturan diputar balikkan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih 2.000 kendaraan sudah diputar balik karena pelat nomor tak sesuai dengan aturan ganjil genap (24/12/2022).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, jumlah kendaraan yang terjaring ganjil genap itu adalah gabungan dari mobil dan motor.
"Sampai hari ini itu cukup banyak yang kita putar balik, ada sekitar kurang lebih ada 2.000 sekian," kata Dicky di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan ganjil genap berdasar pelat nomor dilakukan di ruas-ruas jalan yang mengarah ke Puncak Bogor.
Diketahui peraturan ganjil genap di kawasan Puncak itu diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Dicky, ganjil genap akan selalu dilaksanakan dari Jumat sampai Minggu.
Bedanya dengan kondisi sebelum Natal dan tahun baru adalah adanya tambahan personel, baik dari Mabes Polri, Polda, Brimob, dan instansi terkait.
Pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap ini dilakukan di tiga titik, termasuk jalur alternatif.
Tujuannya, membagi arus masuk agar tidak terjadi bootle neck atau penyempitan jalan yang kerap terjadi di sejumlah titik seperti di Pasir Muncang, Pasir Angin Megamendung, Pasar Cisarua, hingga Simpang Taman Safari.
"Artinya yang kita ingin capai di sini, ada pengembalian kapasitas jalan. Diharapkan kapasitas jalan yang ada dapat memadai sehingga bisa lebih lancar," pungkasnya.
Baca Juga: Catat Jadwalnya, Ganjil Genap Jalan Raya Puncak Bogor Berlaku Buat Mobil dan Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR