Otomotifnet.com - Sedang ramai ambulans dengan stiker partai nekat lawan arus di puncak Bogor sambil beriringan dengan dua bus.
Karena ulahnya, sopir ambulans tersebut akhirnya ditindak polisi.
Karena setelah pengecekan, ambulans yang menyalakan sirene dan rotator tersebut tidak digunakan sebagaimana fungsinya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Petugas pun akhirnya melakukan penindakan berupa penertiban kendaraan.
Menanggapi hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, kelancaran arus lalu lintas turut menjadi fokus penegakan pada Operasi Lilin 2022.
Menurutnya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai tempat dan fungsinya sangat bisa ditindak.
“Operasi Lilin ini operasi kemanusiaan lebih banyak pada pelayanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mudik dan libur, serta beribadah,” ujar Aan (25/12/2022).
“Jadi fokusnya pada bagaimana memperlancar arus lalu lintas, namun kita juga melakukan penegakan hukum kepada pelanggaran yang potensial mengakibatkan kecelakaan,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, ambulans dengan nomor polisi B 1489 UKP ditindak saat melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Gadog.
"Memang kita tilang, ada beberapa kekurangan terkait berkas. Setelah dilakukan pengecekan, mobil itu merupakan mobil pribadi yang diubah jadi ambulans," ucap Dicky (24/12/2022).
Baca Juga: Kijang Innova Arogan Bak Sulap, Awal Pelat Biasa, Berhenti Ganti Pelat Dinas Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR