Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mati Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Ada Dasar Hukumnya Lho

Ferdian - Minggu, 1 Januari 2023 | 15:45 WIB
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor

Ranmor yg telah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali: Ayat 3 Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.

"Dari proses ini tentunya ada kandungan yang perlu dipahami oleh pemilik ranmor bahwa pemilik ranmor wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tegas, Tahun Depan Kendaraan Nunggak Pajak 2 Tahun, Bodong

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/01/072100115/tak-bayar-pajak-kendaraan-2-tahun-jadi-bodong-ini-dasar-hukumnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa