Otomotifnet.com - Penunggak pajak motor di Palembang malah ketiban untung sampai akhir tahun.
Terlebih saat ini jadi waktu yang pas buat yang pajak motornya mati.
Yaps, hal ini sehubungan dengan pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan yang rampung tak lama lagi.
Tunggu apalagi segera urus pajak motor kalian sebelum data kendaraan dihapus.
Kalau data kendaraan dihapus, motor jadi ilegal atau bodong dan tidak bisa dikendarai di jalan raya.
Selain itu, motor bodong sulit untuk dijual karena STNK dan BPKB sudah tidak berlaku lagi.
Pemutihan pajak motor di Sumsel akan berakhir pada 31 Desember 2022.
Dikutip dari Korlantas Polri, pemutihan pajak motor di Sumsel meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan pajak motor ini sudah ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
“Ini bentuk upaya nyata dari Pemprov untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal, serta sekaligus membantu memulihkan ekonomi kerakyatan,” ujar Neng Muhaiba.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR