Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau tiap ruas jalan tol pastinya memiliki rest area di beberapa titik.
Rest area di jalan tol juga digolongkan ke dalam beberapa jenis dengan spesifikasi dan fasilitas yang berbeda, mulai tipe A, B dan C.
Hal ini menyusul Peraturan Menteri (Permen) Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Untuk diketahui, seluruh tipe rest area di jalan tol harus dilengkapi fasilitas yang ramah dan memudahkan penyandang disabilitas.
Berikut ini perbedaannya:
Rest area tipe A
Rest area tipe A harus terletak di lahan yang cukup luas dengan luas minimal 6 hektar dan lebar minimal 150 meter.
Selain itu, fasilitas yang disediakan harus lengkap, meliputi ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Untuk intervalnya, rest area ini paling sedikit harus tersedia satu unit untuk setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Sementara jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.
Rest area tipe B
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR