Rest area tipe B pada umumnya terletak di lahan yang sedikit lebih kecil dibandingkan dengan tipe A.
Kendati demikian, minimal luas lahan yang diatur adalah 3 hektar dan lebar minimal 100 meter untuk memudahkan akses pengunjung.
Sedangkan fasilitas yang disediakan adalah ATM center, toilet, kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Lalu, rest area tipe B dapat disediakan pada jalan tol antar-kota yang memiliki panjang lebih dari 30 kilometer.
Jarak minimum antara tipe A dan tipe B yaitu 10 kilometer. Sedangkan jarak minimum antar tipe B berikutnya yaitu 10 kilometer.
Rest area tipe C
Rest area tipe C memiliki luas wilayah yang paling kecil dibandingkan dengan kedua rest area sebelumnya.
Luas minimal yang diatur adalah 0,25 hektar dan lebar minimal 25 meter.
Fasilitas yang tersedia meliputi toilet, kios, musala, dan tempat parkir yang bersifat sementara.
Rest area tipe ini juga biasanya hanya dioperasikan pada momentum tertentu, seperti saat libur panjang, libur Lebaran maupun Natal.
Kemudian, jarak minimum antara rest area tipe C dengan tipe A dan tipe B atau dengan sesama tipe C adalah 2 kilometer.
Baca Juga: Capek Nyetir Mampir, Ini Daftar Lengkap Rest Area Sepanjang Tol Trans Jawa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR