Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantesan Lewat Tol Fungsional Gratis, Ternyata Sama Tol Operasional Beda

Ferdian - Selasa, 3 Januari 2023 | 19:50 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Pupr
Ilustrasi Jalan Tol

Otomotifnet.com - Saat libur Natal dan Tahun baru 2023 lalu, pemerintah sudah menyiapkan dua ruas jalan tol operasional dan delapan tol fungsional.

Dari ke-10 ruas tol, dua di antaranya telah siap operasional yakni Jalan Tol Lubuklinggau-Curup-Bengkulu Seksi 3 Bengkulu-Taba Penanjung sepanjang 16,7 kilometer.

Kemudian, Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) Seksi 2 Pamuluhan-Sumedang sepanjang 4,8 kilometer dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka sepanjang 4,05 kilometer.

Lalu delapan ruas lainnya beroperasi secara fungsional yakni Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 2A dan 2A-Ujung sepanjang 4,8 kilometer, Lalu, Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer, dan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Paket 3 Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 kilometer.

Selanjutnya, Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 5 Balang Bintang-Kutobaru sepanjang 7,3 kilometer dan Seksi 6 Kutobaru-Simpang Baitussalam sepanjang 5 kilometer.

Sementara itu, ada Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2 Cigombong-Cibadak sepanjang 11,9 kilometer, serta Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 20,4 kilometer.

Lalu apa sih bedanya tol operasional dan fungsional?

Dilansir dari laman Twitter Kementerian PUPR @KemenPU dijelaskan perbedaan dari kedua pengertian ruas jalan bebas hambatan tersebut.

Jadi, jalan tol operasional adalah jalan tol yang sepenuhnya jadi.

Jalan tol ini juga sudah memiliki berbagai infrastruktur pendukung, seperti rest area hingga rambu-rambu lalin.

Karena tol tersebut sudah beroperasi penuh, maka ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.

Sementara itu, jalan tol fungsional adalah ruas jalan tol yang belum sepenuhnya jadi.

Sehingga, belum ada pengenaan tarif bagi kendaraan yang melintas.

Meskipun belum jadi, secara fungsi, ruas jalan sudah bisa digunakan untuk kendaraan. Sehingga, tidak bisa disebut jalur darurat.

Mengutip Buku Saku PT Jasa Marga (Persero) Tbk Edisi 2-2022, jalan tol fungsional merupakan jalur darurat yang bisa dibuka secara sementara untuk mendukung kelancaran arus lalin.

Pembukaannya dilakukan saat waktu tertentu dengan melihat kondisi dan pelaksanaan konstruksinya di lapangan.

Baca Juga: Tarif Tol Tangerang-Merak Resmi Naik, Golongan I Wajib Bayar Segini

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/02/190000021/pengguna-jalan-wajib-tahu-ini-bedanya-tol-operasional-dan-fungsional?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa