Otomotifnet.com - Tahukah kalian telat pajak kendaraan, data STNK bukan diblokir.
Tapi kata pak Polisi langsung dihapus.
Khususnya yang sudah mati pajak 5 tahun, ditambah tidak perpanjang 2 tahun.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, dasar hukum wacana tersebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23).
Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan)," ucap Yusri.
"STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," kata dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR