Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Ada Ampun, Polisi Hapus Data STNK Telat Pajak Dua Tahun Mulai 2023

Irsyaad W - Selasa, 20 Desember 2022 | 14:40 WIB
Data STNK dihapus Polisi jika mati pajak 5 tahun ditambah dua tahun tidak bayar
Gridoto.com
Data STNK dihapus Polisi jika mati pajak 5 tahun ditambah dua tahun tidak bayar

Otomotifnet.com - Jika mobil atau motor masih nunggak pajak, baiknya segera dibayar.

Karena tahun 2023, Polisi mulai hapus data STNK telat pajak dua tahun berturut-turut.

Hal ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.

Menurutnya, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Artinya, jika STNK telat pajak lima tahun ditambah dua tahun berturut-turut maka data registrasi akan dihapuskan.

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," ucap Fatoni, (17/12/22).

"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," tutur Fatoni.

Ia menjelaskan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.

Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.

Untuk itu, jika kebijakan sudah berlaku, maka bagi yang nekat tak melunasi pajak, data STNK bisa dihapus permanen.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tegasnya.

Baca Juga: Nunggak Pajak Motor atau Mobil Rugi, Telat Dua Tahun STNK Dihapus

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2022/12/17/mulai-2023-pemerintah-akan-blokir-stnk-yang-nunggak-bayar-pajak-selama-dua-tahun?_ga=2.18144953.1494744905.1671253514-860006499.1670916455

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa