Otomotifnet.com - Jika mobil atau motor masih nunggak pajak, baiknya segera dibayar.
Karena tahun 2023, Polisi mulai hapus data STNK telat pajak dua tahun berturut-turut.
Hal ini disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni.
Menurutnya, tim pembina Samsat nasional telah menyepakati melakukan implementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.
Artinya, jika STNK telat pajak lima tahun ditambah dua tahun berturut-turut maka data registrasi akan dihapuskan.
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," ucap Fatoni, (17/12/22).
"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," tutur Fatoni.
Ia menjelaskan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini.
Saat ini pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan dalam UU ini pada tahun depan.
Untuk itu, jika kebijakan sudah berlaku, maka bagi yang nekat tak melunasi pajak, data STNK bisa dihapus permanen.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi hanya jadi suvenir, ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," tegasnya.
Baca Juga: Nunggak Pajak Motor atau Mobil Rugi, Telat Dua Tahun STNK Dihapus
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR