Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Irsyaad W - Senin, 5 Desember 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Otomotifnet.com - Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli ternyata dilayani Polisi.

Jadi jangan sampai enggak bayar yang berakhir nunggak pajak. 

Hal ini dijelaskan Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha.

"Untuk perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Arief, (2/12/22).

Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:

- STNK asli dan fotokopi;

- BPKB asli dan fotokopi;

- KTP asli dan fotokopi;

- Surat kuasa apabila diwakilkan;

- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa