Otomotifnet.com - Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli ternyata dilayani Polisi.
Jadi jangan sampai enggak bayar yang berakhir nunggak pajak.
Hal ini dijelaskan Kasi Pajak dan BBNKB Samsat Semarang, Arief Adi Nugraha.
"Untuk perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Arief, (2/12/22).
Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- KTP asli dan fotokopi;
- Surat kuasa apabila diwakilkan;
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR