Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Irsyaad W - Senin, 5 Desember 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara langsung maupun online.

1. Cara perpanjang STNK di Samsat

- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.

- Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

- Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.

- Tunggu panggilan.

- Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

- Bayarkan pajak di loket pembayaran.

- Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran

- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa