Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nunggak, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli Dilayani Polisi

Irsyaad W - Senin, 5 Desember 2022 | 11:36 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bapenda
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)

2. Cara perpanjang STNK online

Perpanjangan STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar) melalui aplikasi SIGNAL.

Untuk menggunakan layanan ini, perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:

- Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar

- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, -
- Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi

- Unggah foto eKTP

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)

- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan SIGNAL ke e-mail yang didaftarkan.

Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Geser tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai

Baca Juga: Urus Pajak Motor Pakai KTP Beda Alamat Gampang, Ini Urutannya

Sumber: https://www.kompas.tv/article/354387/perpanjangan-stnk-tanpa-ktp-yang-tertera-sebagai-pemilik-motor-ternyata-bisa-ini-syaratnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa