Urus Pajak Motor Pakai KTP Beda Alamat Gampang, Ini Urutannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Kamis, 1 Desember 2022 | 21:40 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bikin kepo, bisa enggak sih urus pajak kendaraan tapi KTP beda alamat.

Karena data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, tak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, seperti pindah alamat yang masih satu wilayah.

Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan.

"Caranya cukup mudah, ketika datang ke Samsat prosesnya pindah alamat sekaligus bayar pajak juga bisa. Syaratnya yaitu bawa KTP asli, BPKB asli dan motor dibawa ke Samsat," kata Harwanto (30/11/2022).

Sekadar informasi, dalam bayar pajak motor, selain PKB, pemilik kendaraan roda dua juga harus melunasi PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam pembayaran pajak motor.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Dikutip dari NTMC Polri, berikut prosedur syarat bayar pajak motor:

- STNK asli dan fotocopy

- KTP asli dan fotocopy