Urus Pajak Motor Pakai KTP Beda Alamat Gampang, Ini Urutannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Kamis, 1 Desember 2022 | 21:40 WIB

Ilustrasi pengurusan STNK baru (M. Adam Samudra,Ferdian - )

- BPKB asli dan fotocopy

- Untuk pemilik kendaraan berbentuk badan usaha dilengkapi dengan NPWP, SIUP, dan TDP

- Surat kuasa jika bayar pajak motor dilakukan lewat pihak lain

Prosedur pembayaran pajak motor:

1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir ini bisa didapatkan dari petugas jaga di loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.

2. Jika sudah selesai diisi, formulir dan syarat kelengkapan bayar pajak motor diserahkan ke loket pendaftaran

3. Tunggu panggilan. Petugas loket akan memanggil apabila ada kekurangan berkas. Jika berkas lengkap, maka petugas loket akan memanggil dan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak motor.

4. Datang ke loket pembayaran pajak motor dan menunggu kembali untuk dipanggil.

5. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda selesainya bayar pajak motor.

6. STNK diterima

Baca Juga: Ibarat Reinkarnasi, Motor Listrik Konversi Diberi STNK dan BPKB Baru