Otomotifnet.com - Data yang ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, tak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, seperti pindah alamat yang masih satu wilayah.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menyebut bagi masyarakat yang ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak.
"Jadi ketika membayar pajak 1 tahunan atau ganti kaleng (5 tahunan) alamat bisa direvisi sekalian membawa KTP dengan alamat baru," kata Dianari (3/6/2022).
Lalu syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK apa saja?
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," ungkapnya.
Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB Motor Beda Provinsi
Banyak orang ingin mengetahui tentang berapa biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor.
Karena terkadang mengurus perpindahan alamat menggunakan jasa orang lain jauh lebih mahal bisa 2x lipat.
STNK dan BPKB merupakan surat resmi kepemilikan kendaraan sehingga nama pemilik di dalamnya harus diperhatikan.
Memiliki kendaraan atas nama orang lain memang diperbolehkan namun merepotkan jika harus membayar pajak.
Sebagai pemilik kendaraan pelajari bagaimana cara melakukan mutasi alamat untuk kendaraan pribadi.
Lengkapi formulir dan juga berkas atau dokumen sebagai syarat perpindahan ke samsat kemudian ikuti arahan selanjutnya.
Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengatur seluruh biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor dalam PP No 60 tahun 2016.
Peraturan tersebut mengatur tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan antara lain :
1. Penerbitan STNK roda 2 atau 3 : Rp 100.000
2. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih : Rp 200.000
3. Penerbitan TNKB roda 2 atau 3 : Rp 60.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
4. Penerbitan TNKB roda 4 atau lebih : Rp 100.000 (Apabila TNKB sudah tidak berlaku)
Dari rincian biaya pindah alamat STNK dan BPKB motor beda Provinsi tersebut tidak bisa dijadikan patokan.
Karena kepengurusan antar provinsi bisa saja ada biaya-biaya tambahan sehingga siapkan dana lebih.
Baca Juga: Jangan Seenaknya, Tidak Bisa Asal Sita SIM dan STNK Orang Lain Saat Kecelakaan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR