Otomotifnet.com - Urus STNK hilang bukan atas nama sendiri bukan hal mustahil.
Tapi, Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusannya agak panjang.
Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.
Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.
Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR