Otomotifnet.com - Tak cuma kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, STNK atau BPKB yang basah karena banjir bisa juga diganti.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena banjir yang melanda DKI Jakarta sejak beberapa hari yang lalu.
“Nanti kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen rusak, serta KTP asli pemilik,” jelas Kasubdit Regident Polda Metro Jaya.
Sementara jika STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
(Baca Juga: Motor Yamaha Terendam Banjir Bawa ke Bengkel Resmi, Cepat dan Murah!)
Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya,” jelas AKBP SUmardji.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya menjelaskan, STNK rusak bisa langsung proses cetak dan bisa ditunggu, kalau BPKB sekitar satu hari prosesnya.
Sedangkan jika STNK sampai hilang, berikut ini syarat dan prosedur pengurusannya:
(Baca Juga: GSX-R150, GSX-S150 dan Bandit 150 Korslet Nguras Dompet, Harga Spul dan Headlamp Mahal!)
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR