Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Dan STNK Kena Banjir Bisa Diganti, Ini Syarat Dan Prosedurnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 5 Januari 2020 | 16:30 WIB
Honda Spacy yang hanyut terbawa banjir di Perumahan Ciledug Indah I
Rudy Hansend/GridOto.com
Honda Spacy yang hanyut terbawa banjir di Perumahan Ciledug Indah I

5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru.

6. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.

7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa