Otomotifnet.com - Tak cuma kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, STNK atau BPKB yang basah karena banjir bisa juga diganti.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan, pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena banjir yang melanda DKI Jakarta sejak beberapa hari yang lalu.
“Nanti kami bantu terbitkan STNK atau BKPB dengan membawa dokumen rusak, serta KTP asli pemilik,” jelas Kasubdit Regident Polda Metro Jaya.
Sementara jika STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
(Baca Juga: Motor Yamaha Terendam Banjir Bawa ke Bengkel Resmi, Cepat dan Murah!)
Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya,” jelas AKBP SUmardji.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya menjelaskan, STNK rusak bisa langsung proses cetak dan bisa ditunggu, kalau BPKB sekitar satu hari prosesnya.
Sedangkan jika STNK sampai hilang, berikut ini syarat dan prosedur pengurusannya:
(Baca Juga: GSX-R150, GSX-S150 dan Bandit 150 Korslet Nguras Dompet, Harga Spul dan Headlamp Mahal!)
1. KTP pemilik kendaraan lengkap dengan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
4. BPKB asli serta foto copy
(Baca Juga: Skutik Dipakai Melibas Banjir? Lakukan ini Biar Enggak Rusak!)
Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.
1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Isi formulir pendaftaran
3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
(Baca Juga: Piston Pecah Dan Setang Bengkok, Begini Atasi Water Hammer Sehabis Motor Terendam Banjir)
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak) – Membayar biaya pembuatan STNK baru.
6. Soal biaya untuk penerbitan STNK, yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 60 tahun 2016, kendaraan roda dua sebesar Rp 100.000 dan kendaraan roda empat Rp 200.000.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR