Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Dan STNK Kena Banjir Bisa Diganti, Ini Syarat Dan Prosedurnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 5 Januari 2020 | 16:30 WIB
Honda Spacy yang hanyut terbawa banjir di Perumahan Ciledug Indah I
Rudy Hansend/GridOto.com
Honda Spacy yang hanyut terbawa banjir di Perumahan Ciledug Indah I

1. KTP pemilik kendaraan lengkap dengan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang

3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres

4.  BPKB asli serta foto copy

(Baca Juga: Skutik Dipakai Melibas Banjir? Lakukan ini Biar Enggak Rusak!)

Setelah semua syarat terpenuhi, sobat bisa lakukan pengurusan dengan melakukan sebagai berikut.

1. Cek fisik kendaraan lalu fotokopi hasil cek fisiknya.

2. Isi formulir pendaftaran

3. Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

(Baca Juga: Piston Pecah Dan Setang Bengkok, Begini Atasi Water Hammer Sehabis Motor Terendam Banjir)

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa