Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Hal Mustahil, Begini Prosedur Urus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 20:45 WIB
Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru
Aant/otomotifnet.com
Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu, datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).

Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat

Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.

Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan tanggungan pajak si kendaraan.

Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran ke kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.

Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.

Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran.

Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/13/071200115/cara-mengurus-stnk-hilang-bukan-atas-nama-sendiri?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa