Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Hal Mustahil, Begini Prosedur Urus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Irsyaad W - Jumat, 15 April 2022 | 20:45 WIB
Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru
Aant/otomotifnet.com
Sampai Samsat, langsung lakukan cek fisik kendaraan untuk urus STNK baru

Otomotifnet.com - Urus STNK hilang bukan atas nama sendiri bukan hal mustahil.

Tapi, Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusannya agak panjang.

Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.

Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.

Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, buat formulir permohonan yang bisa didapat dari kantor SAMSAT terdekat.

Bisa mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.

Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai
Aant/otomotifnet.com
Surat pernyataan saat pengurusan STNK hilang, memerlukan sebuah materai

Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Sebab akan dilakukan cek fisik, yakni gesek nomor rangka kendaraan.

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.

Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.

Surat ini akan diproses apabila dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu, datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).

Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat

Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.

Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan tanggungan pajak si kendaraan.

Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran ke kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.

Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.

Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran.

Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca Juga: Silakan Dicoba, Cara Balik Nama Mobil Bekas Dalam Kondisi STNK Hilang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/13/071200115/cara-mengurus-stnk-hilang-bukan-atas-nama-sendiri?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa