Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Urus STNK Hilang? Ternyata Prosesnya Gampang Loh, Bisa Sendiri!

Antonius Yuliyanto - Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru?
Aant/otomotifnet.com
Bagaimana sih cara urus STNK yang hilang hingga terbit baru?

Otomotifnet.com – Mengurus STNK yang hilang hingga terbit baru bagaimana caranya sih? Ternyata gampang loh!

Kehilangan surat-surat penting seperti STNK memang merepotkan, tentu bikin enggak tenang di jalan.

Itu juga yang penulis alami beberapa saat lalu, ketika STNK Honda BeAT 2015 hilang.

Nah karena penasaran, ingin tahu proses pengurusan STNK hilang, maka sekalian saja diurus sendiri tanpa minta bantuan biro jasa.

Baca Juga: Mesti Izin ke Intelijen, Ternyata Ada Pelat Nomor dan STNK Rahasia di Indonesia

Urus STNK hilang yang pertama harus bikin surat kehilangan di Polsek terdekat
Aant/otomotifnet.com
Urus STNK hilang yang pertama harus bikin surat kehilangan di Polsek terdekat

Oke gimana sih prosesnya? Yang pertama ternyata kita harus membuat surat kehilangan di Polsek terdekat.

Di Polsek maka akan ditanya kronologi kehilangan, mengenai kemungkinan lokasi dan waktunya.

Surat kehilangan dari kepolisian ini gratis dan pengurusannya cepat, cuma hitungan menit, asalkan sedang tak banyak antrean.

Setelah mendapat surat kehilangan, maka tinggal lanjut menuju kantor Samsat sesuai dengan wilayah penerbitan STNK.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa